Panitia Pemungutan Suara Desa Gondoharum Pageruyung - Kendal
Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Syarat:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh DISDUKCAPIL.
4. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI.
Jangan sampai terlewatkan! Cek status
pendaftaran Anda di cekdptonline.kpu.go.id.
Dipost : 06 Juni 2024 | Dilihat : 837
Share :