Gondoharum - Pemerintah Kecamatan Pageruyung Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Secara Transaksi Non Tunai

Pemerintah Kecamatan Pageruyung Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Secara Transaksi Non Tunai

Gondoharum, Pageruyung, Kendal - Pemerintah Kecamatan Pageruyung mengadakan sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan desa secara transaksi non tunai pada hari Rabu, 29 Mei 2024, di Balai Desa Gondoharum. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Bendahara Desa, PKA Desa, dan TPK Desa dari seluruh desa di Kecamatan Pageruyung (29/05/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal menjelaskan tentang berbagai manfaat penerapan transaksi non tunai, seperti:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
  • Memudahkan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.

Para peserta sosialisasi juga mendapatkan pelatihan tentang cara menggunakan aplikasi transaksi non tunai yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal dari upaya Pemerintah Kecamatan Pageruyung untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya. Diharapkan dengan penerapan transaksi non tunai, pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


Dipost : 29 Mei 2024 | Dilihat : 107

Share :