Alur PengusulanKartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Jalur JAMKESDA/PBIJK

Apakah Anda warga di Kabupaten Kendal dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) jalur JAMKESDA/PBIJK? Berikut adalah alur pengusulan yang perlu Anda ikuti:
Persyaratan Umum:
- Anda adalah warga fakir atau miskin.
- Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Prosedur Pengusulan:
-
Pendaftaran di Desa/Kelurahan:
- Mendaftarkan diri melalui verifikator Desa/Kelurahan.
- Melengkapi persyaratan berikut:
- Formulir Usulan KIS JAMKESDA/PBIJK (dapat diperoleh di Desa/Kelurahan).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Foto rumah tempat tinggal.
- Foto keluarga yang akan diusulkan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Desa/Kelurahan (kolektif).
-
Pengumpulan Berkas di Dinas Sosial:
- Berkas yang telah lengkap dikumpulkan ke Dinas Sosial oleh verifikator atau perangkat desa.
Penting untuk Diperhatikan:
- Proses penerbitan kartu KIS tidak dapat dipastikan waktunya, karena menyesuaikan dengan antrian dan kuota yang tersedia.
- Dinas Sosial Kabupaten Kendal hanya bertugas mengusulkan data, keputusan akhir penerbitan KIS berada di pihak terkait.
Informasi Tambahan:
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Kendal atau mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat.
Catatan:
- Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah dokumen yang sah dan benar.
- Ikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses pengusulan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pengusulan Kartu Indonesia Sehat.
Dipost :
12 Maret 2025 | Dilihat : 35
Share :