Gondoharum - Alur PengusulanKartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Jalur JAMKESDA/PBIJK

Alur PengusulanKartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Jalur JAMKESDA/PBIJK

Apakah Anda warga di Kabupaten Kendal dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) jalur JAMKESDA/PBIJK? Berikut adalah alur pengusulan yang perlu Anda ikuti:

Persyaratan Umum:

  1. Anda adalah warga fakir atau miskin.
  2. Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Prosedur Pengusulan:

  1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan:

    • Mendaftarkan diri melalui verifikator Desa/Kelurahan.
    • Melengkapi persyaratan berikut:
      • Formulir Usulan KIS JAMKESDA/PBIJK (dapat diperoleh di Desa/Kelurahan).
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Foto rumah tempat tinggal.
      • Foto keluarga yang akan diusulkan.
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Desa/Kelurahan (kolektif).
  2. Pengumpulan Berkas di Dinas Sosial:

    • Berkas yang telah lengkap dikumpulkan ke Dinas Sosial oleh verifikator atau perangkat desa.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Proses penerbitan kartu KIS tidak dapat dipastikan waktunya, karena menyesuaikan dengan antrian dan kuota yang tersedia.
  • Dinas Sosial Kabupaten Kendal hanya bertugas mengusulkan data, keputusan akhir penerbitan KIS berada di pihak terkait.

Informasi Tambahan:

  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Kendal atau mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Catatan:

  • Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah dokumen yang sah dan benar.
  • Ikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses pengusulan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pengusulan Kartu Indonesia Sehat.


Dipost : 12 Maret 2025 | Dilihat : 35

Share :