Gondoharum - Kabar Gembira untuk Warga Desa Gondoharum dan Kabupaten Kendal: Program Pemutihan Bebas Denda PBB-P2 Tahun 2014–2025 Resmi Dibuka!

Kabar Gembira untuk Warga Desa Gondoharum dan Kabupaten Kendal: Program Pemutihan Bebas Denda PBB-P2 Tahun 2014–2025 Resmi Dibuka!

KENDAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal kembali menghadirkan program keringanan pajak yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Khususnya bagi warga Desa Gondoharum serta seluruh masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya, kini ada kesempatan emas untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani denda.

Melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal di bawah kepemimpinan Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, SE., M.M. dan Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi, S.Ag., masyarakat diberikan program Bebas Denda Administrasi Ketetapan PBB-P2.

Momen Spesial HUT Kendal dan Kemerdekaan RI

Program pembebasan denda pajak ini diadakan dalam rangka menyambut dua momentum penting, yaitu Memperingati Hari Jadi ke-421 Kendal  serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup pembebasan denda administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2014 s.d. 2025. Oleh karena itu, bagi warga Desa Gondoharum atau masyarakat Kendal yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada rentang tahun tersebut, ini adalah waktu yang paling tepat untuk segera melunasinya karena Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa denda.

Catat Batas Waktunya!

Program keringanan bebas denda administrasi PBB-P2 ini berlaku terbatas. Pemerintah Kabupaten Kendal memberlakukan batas akhir program sampai dengan 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Kemudahan Saluran Pembayaran

Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Desa Gondoharum dan Kabupaten Kendal dalam menunaikan kewajiban pajaknya, Bapenda Kabupaten Kendal telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital maupun konvensional yang bisa diakses dengan mudah. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui:

Laku Pandai, Indomaret, Alfamart, DANA, Bank Jateng, Shopee, Tokopedia, Pos Indonesia

Informasi Lebih Lanjut: Bagi masyarakat yang ingin memantau informasi resmi atau membutuhkan kejelasan lebih lanjut seputar perpajakan daerah, dapat mengunjungi kanal resmi Bapenda Kendal melalui:

Website: bapenda.kendalkab.go.id

Instagram: @bapenda.kendal atau @pajakkendalkab

Ayo warga Desa Gondoharum dan seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, manfaatkan kesempatan bebas denda ini sebaik-baiknya untuk meringankan beban pajak sekaligus ikut serta berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kendal yang semakin maju dan mandiri!


Dipost : 25 Juli 2026 | Dilihat : 20

Share :