Gondoharum - Mudah dan Gratis! Syarat Pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Mudah dan Gratis! Syarat Pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan unggulan adalah Paket A, yang mencakup pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis.

Persyaratan Dokumen:

  1. Kartu Keluarga atau surat kehilangan dari kepolisian.

  2. Surat keterangan kelahiran asli dari Rumah Sakit.

  3. Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan.

  4. KTP elektronik pelapor.

  5. KTP elektronik dua orang saksi.

  6. Buku nikah asli, akta perkawinan asli, atau akta cerai asli.

Formulir yang Dibutuhkan:

  • Formulir F.1-01.

  • Formulir F.1-06 (untuk perubahan elemen data).

  • Formulir F.1-03 (untuk pindah alamat).

  • Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil.

Proses Pendaftaran:

  • Tatap Muka/Offline: Membawa fotokopi dokumen dan menunjukkan dokumen asli.

  • Daring/Online: Mengunggah dokumen asli melalui sistem pendaftaran online.

Biaya: Rp. 0,- (Gratis)

Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kelahiran, memastikan setiap anak mendapatkan hak administrasi yang sah. Dengan waktu pelaksanaan hanya tiga hari kerja, masyarakat dapat menikmati layanan cepat dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Dispendukcapil Kendal . Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan baik agar proses berjalan lancar.

Apakah ini sesuai dengan yang Anda bayangkan?


Dipost : 28 April 2025 | Dilihat : 10

Share :