
KENDAL – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gondoharum, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke-1 untuk Tahun Buku 2025 pada hari ini, Jumat (27/3/2026). Bertempat di Balai Desa Gondoharum, acara ini menjadi tonggak sejarah penting bagi perjalanan koperasi yang baru berdiri tersebut.
Berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban tertinggi dalam kelembagaan koperasi.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Gondoharum, Afifudin Khanif, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAT ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan wadah bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama satu tahun ke belakang.
"Ini adalah RAT pertama kami sejak mendapatkan badan hukum resmi di tahun 2025. Fokus utama kami hari ini adalah memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus serta Laporan Pengawas agar seluruh anggota memahami posisi keuangan dan perkembangan usaha kita," ujar Afifudin.
Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh para anggota, termasuk jajaran pengurus dan pengawas. Terdapat empat agenda utama yang dibahas, yakni:
Pembukaan dan pengarahan umum.
Pemaparan LPJ Pengurus Tahun Buku 2025.
Penyampaian Laporan Pengawas terkait audit internal organisasi.
Diskusi Terbuka antaranggota untuk menentukan arah kebijakan koperasi ke depan.
Koperasi yang mengantongi legalitas melalui SK AHU-00361565.AH.01.29.TAHUN 2025 ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi warga di Desa Gondoharum. Dengan selesainya RAT ke-1 ini, pengurus berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan unit usaha demi kesejahteraan bersama.
Dipost : 31 Maret 2026 | Dilihat : 133
Share :